Studi Kasus : Reklamasi Pantai Utara Jakarta


 Pantai Utara Jakarta adalah kawasan yang meliputi teluk Jakarta yang terletak di sebelah utara kota Jakarta, pada umumnya merupakan perairan dangkal yang memiliki kedalaman rata-rata 15 meter dengan luas sekitar 514 km2. Teluk ini merupakan muara 13 sungai yang melintasi kawasan metropolitan Jakarta dan daerah penyangga Bodetabek yang saat ini berpenduduk sekitar 20 juta jiwa. Saat ini isu reklamasi di kawasan ini santer diberitakan berbagai media elektronik akibat terkuaknya kasus suap terhadap anggota DPRD oleh developer yang menggarap mega proyek reklamasi pantai utara Jakarta itu.


reklamasi Jakarta Utara


slot permainan online uang asli


Reklamasi tidak hanya dilakukan di luar negeri, namun juga di Indonesia, salah satunya di Pantai Utara Jakarta. Di era kepemimpian Ahok, proyek reklamasi dan revitalisasi yang dikembangkan oleh Pemda DKI terhadap kawasan itu bermaksud untuk membangun kawasan tersebut menjadi daerah kawasan aktifitas bisnis dan perekonomian maupun pemukiman elit. Dengan prakarsa itu juga Pemda DKI dan beberapa perusahaan mitra kerjanya (salah satunya Agung Podomoro Land) ingin mengubah predikat Jakarta pada sebutan Waterfront City. Hal ini akan secara menyeluruh mengubah daerah tersebut dari keadaannya yang kumuh dan ditempati oleh masyarakat menengah kebawah kepada kawasan elit yang menurut Pemda sebagai solusi untuk menekan laju petumbuhan penduduk sekitar 2,7% per tahun dan untuk mengatasi kesulitan penyediaan ruang untuk mengatasi perubahan-perubahan tersebut.


Salah satu tujuan reklamasi ini untuk menekan laju pertumbuhan, dimana tempat yang baru tersebut akan dijadikan pemukiman yang mampu menampung sekitar 1,5 juta penduduk Jakarta. Namun permasalahan yang timbul kemudian adalah kondisi topografi yang landai dari muara ke teluk Jakarta dan panjangnya aliran sungai akan menjadikan aliran lambat sehingga mudah terjadi banjir. Oleh karena itu, reklamasi teluk Jakarta harus sangat memperhatikan persyaratan teknisnya. 


Selain Undang - Undang dan Pedoman yang ada, rencana penyelenggaraan reklamasi pantai utara Jakarta juga mendapat dukungan aspek legal berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) yang di dalamnya memperbolehkan mengadakan kegiatan reklamasi dengan persyaratan yang ketat. Perpres tersebut juga menyebutkan beberapa persyaratan dalam reklamasi, antara lain yaitu: 1. Bukan merupakan lahan rawa, 2. Merupakan zona perairan pantai yang memiliki potensi reklamasi 3. Koefisien terbangun paling tinggi 45% 4. Jarak dari titik surut terendah sekurang-kurangnya 200-300 meter, dan sampai dengan garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 (delapan) meter 5.


Rencana reklamasi telah melalui proses kajian mendalam dan komprehensif setelah mendapat rekomendasi dari ketua badan yang tugas dan fungsinya mengkoordinasikan penataan ruang nasional (BKPRN).


Namun walaupun sudah adanya dokumen legal yang menaungi mega proyek reklamasi pantai utara Jakarta ini tetap menuai kontroversi. Hal ini datang dari berbagai pihak yang memanfaatkan isu reklamasi ini untuk kepentingan politik terkait Pilgub yang sebentar lagi digelar.