Penambangan Pasir Ilegal Kab. Lumajang vs Petani Lokal


 Belakangan gencar pemberitaan mengenai kasus pembunuhan Bp. Salim Kancil, seorang petani sekaligus aktivis lingkungan penolak penambangan pasir ilegal di Kab. Lumajang Jawa Timur. Beliau tewas dibunuh oleh preman dan oknum pro penambangan pasir yang diduga adalah anak buah dari penguasa desa setempat. Artikel kali ini tidak membahas kasus ini dari dimensi hukum atau HAM secara eksklusif tapi dilihat dari segi ilmu perencanaan wilayah.

manfaat bawang merah


Dilihat dari sisi pemanfaatan lahan, kegiatan penambangan pasir ilegal di Kab. Lumajang itu sendiri sebenarnya tidak menyalahi arahan guna lahan sebagai area pertambangan galian B dan C. Bahkan sudah ada beberapa perusahaan penambangan yang diberikan izin operasional. Namun di Tahun 2014, Dinas ESDM pemerintah setempat mewajibkan perusahaan pertambangan agar dilengkapi smelter sehingga beberapa perusahaan menghentikan usahanya karena belum memenuhi aturan tersebut termasuk PT. IMMS di Desa Selok Awar-Awar.


Sadar akan nilai komersial sumberdaya pasir tersebut, beberapa oknum tetap melakukan penambangan ilegal baik secara modern maupun tradisional. Masyarakat tetap aktif menambang pasir bahkan beberapa pemangku kekuasaan tetap mengeksploitasi pasir secara besar-besaran. Isu yang berkembang mengarah bahwa para pejabat daerah yang memanfaatkan akses dan kewenangan terhadap wilayah tersebut berusaha mendapatkan keuntungan pribadi melalui bisnis penambangan pasir ilegal. Lalu bagaimana hal ini dilihat dari segi ilmu perencanaan wilayah?

penambangan pasir ilegal kabupaten lumajang jawa timur

Contoh Beberapa Foto Penambangan Pasir di Kab. Lumajang


Dalam hal ini peran pemangku kewenangan dalam pembangunan dan pemanfaatan sumberdaya alam menjadi point utama. Pemangku kewenangan berfungsi sebagai pengontrol agar perencanaan pembangunan (dalam hal ini berbentuk peraturan dari Dinas ESDM Lumajang) dapat diimplementasikan dengan baik. Namun penyelewengan justru diduga dilakukan oleh pemangku kewenangan (dalam hal ini kepala desa) yang justru melakukan usaha penambangan pasir tanpa ijin / ilegal.


Akibat penambangan pasir ilagel yang dilakukan secara intensif dan bersifat eksploitasi, maka kondisi sawah-sawah di daerah tersebut menjadi rusak sehingga para petani kehilangan mata pencahariannya. Selain itu, penambangan tersebut juga merusak alam secara setempat karena dilakukan tanpa ijin dan tindakan konservatif lainnya. Hal inilan yang mendorong petani sekaligus aktivis lingkungan menolak keberadaan penambang pasir Lumajang tersebut. Dalam hal ini peran masyarakat atau para petani tersebut adalah sebagai aktor pengawasan terhadap implementasi rencana pembangunan/kegiatan pemanfaatan guna lahan.


Jika dilihat dari karakteristik daerah di sepanjang pesisir selatan termasuk Kab.Lumajang, bahwa daerah-daerah ini adalah wilayah pertanian yang subur. Namun belakangan, perombakan guna lahan gencar terjadi diperlihatkan dari jumlah ijin penambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Konversi lahan pertanian (perhutani) menjadi daerah pertambangan banyak terjadi sehingga merugikan petani karena lahan-lahan pertanian semakin berkurang. Degradasi kualitas lingkungan sangat cepat.


Dalam perencanaan tata ruang, Kab. Lumajang ditetapkan menjadi daerah rawan bencana termasuk banjir, tsunami, dll. Namun dilain sisi Kab. Lumajang juga ditetapkan sebagai daerah penambangan galian B dan C. Hal ini menunjukkan adanya tumpang tindih rencana pemanfaatan lahan. Konflik lahan pasti sangat rawan terjadi di daerah seperti ini.


Pengawasan adalah mutlak diperlukan, sebab pengawasan merupakan salah satu kegiatan dalam rangka upaya pencegahan. Jadi norma pengawasan harus benar-benar diatur secara rinci, sistematis, dan jelas, baik menyangkut instansi/pajabat pangawas, obyek pengawasan, prosedur (tata cara), koordinasi, persyaratan, dan akibat pengawasan.

Pengawasan terhadap kegiatan usaha ini sekurang-kurangnya meliputi 3 (tiga) aspek, yaitu:

Pemantauan penaatan (compliance monitoring)

Pengamatan dan pemantauan lapangan

Evaluasi 

Kasus penambangan liar ini menjadi bukti bahwa kegiatan pengawasan ini tidak berjalan dengan baik. Lalu siapa yang harus bertanggungjawab atas kasus ini? Sebagai insan berpendidikan, pastinya kita tidak patut hanya memikirkan siapa yang harus dihukum atas kasus ini. Namun harus memikirkan bagaimana agar kegiatan pemanfaatan sumberdaya alam tidak dilakukan secara ilegal dan bagaimana agar para pemangku kekuasaan sadar akan etika profesi sekaligus sebagai penjaga keseimbangan lingkungan dan keharmonisan di masyarakatnya. Jangan sampai ada pembiaran terhadap bentuk kejahatan dan penyelewengan kekuasaan yang terjadi apalagi secara terang-terangan seperti kasus penambangan pasir liar di Kab. Lumajang.